Malang, 17 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menetapkan bahwa pelaku usaha dengan omzet Rp15 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Kebijakan ini menimbulkan respons beragam dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Banyak di antara mereka merasa keberatan dengan aturan tersebut karena dinilai memberatkan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima (PKL) yang margin keuntungannya relatif kecil.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sempat mengusulkan agar ambang batas omzet dinaikkan menjadi Rp25 juta per bulan guna meringankan beban para pelaku UMKM. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh mayoritas anggota dewan. DPRD bersama Pemerintah Kota Malang tetap mempertahankan ambang batas Rp15 juta per bulan.
Ketua Panitia Khusus Raperda PDRD, Achmad Wanedi, menjelaskan bahwa rincian pelaksanaan, termasuk kategori usaha yang akan dikenai pajak dan mekanismenya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Pemerintah juga menyebutkan kemungkinan adanya pengecualian untuk PKL atau pelaku usaha tertentu yang benar-benar terdampak.
Sebelumnya, rencana awal menetapkan ambang batas pajak pada omzet Rp5 juta per bulan. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, ambang batas dinaikkan menjadi Rp15 juta.
Berdasarkan data Pemkot Malang, penyesuaian ambang batas ini diperkirakan akan membebaskan lebih dari 1.200 pelaku usaha dari kewajiban pajak, meningkat dari sebelumnya sekitar 900 usaha.
Pemberlakuan pajak ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus tetap menjaga keberlangsungan sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal.