Nasib 44 tenaga outsourcing yang dipekerjakan di tubuh Sekwan kini berada di tangan BKN. Ketua DPRD TTS Mordekai Liu saat melakukan jumpa pers terkait polemik yang terjadi di tubuh Sekretaris Dewan mengatakan bahwa pengangkatan 44 tenaga outsourcing Non ASN itu tidak sesuai prosedural dan nasib mereka kini berada di tangan BKN.
Hadir dalam konferensi pers di ruang banggar pada Senin, 10 Maret 2025, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan, Pimpinan Fraksi dan anggota yakni Relygius Usfunan, Ruba Banunaek, Alexander Nubatonis, Agripa Bako, Hendrikus Babys, Chandra Susianto dan Sekwan, Alberth Boimau dan sejumlah jurnalis.
“Sesuai rekomendasi Komisi 1 dan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat bersama BPKSDM, pegawai outsourcing yang bekerja di lingkup Sekwan DPRD TTS sebagai pegawai Non ASN tersebut tidak sesuai prosedural, untuk itu kami sudah melaporkan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, selanjutnya kami serahkan ke Sekwan,” ujar Ketua DPRD TTS.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD TTS, Alberth D.I. Boimau, SH, menegaskan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil akhir dari konsultasi dengan BKN.
“Saat ini kita semua masih menunggu keputusan resmi. Saya sudah berbicara dengan Pak Bupati dan beliau juga menyinggung bahwa Kepala BKD sedang bertugas untuk melakukan konsultasi dengan BKN. Hasil dari konsultasi itulah yang akan menentukan langkah selanjutnya, apakah mereka bisa tetap bekerja atau harus diberhentikan,” tegasnya.













