Pada bulan Desember 2024 menjadi saksi bisu aksi demonstrasi alot warga Amanuban di depan Gedung DPRD TTS. Bukannya disambut, perwakilan masyarakat malah dihadapkan pada pernyataan “sibuk” dari Sekretaris Dewan, Adi Boimau.
Di balik kekecewaan itu, tersimpan pesan simbolis yang menyayat hati yakni tiga singkong, tiga pisang, dan tiga pucuk daun singkong. Hadiah sederhana ini diberikan kepada Sekretaris Dewan sebagai ungkapan protes atas apa yang disebut Defri Sae, seorang pemuda Desa Napi yang terdampak sebagai “genosida lahan”.
Defri yang menjadi korban penetapan sepihak kawasan hutan produksi tetap Laob Tumbesi (SK Menteri LHK Nomor 357), menjelaskan makna simbolis tersebut. Angka tiga dalam budaya Amanuban memiliki arti mendalam yang menunjukkan kekecewaan dan kemarahan yang teramat dalam. “DPRD TTS yang paham budaya dan adat istiadat seharusnya memahami pesan ini,” tegas Defri.
Protes warga Amanuban bukan hanya soal Laob Tumbesi, peralihan status CA dan HL Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau juga menjadi sorotan. Bagi mereka ini adalah bentuk perampasan lahan dan pelanggaran HAM yang tak bisa ditolerir. Mereka menuntut keadilan dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai masyarakat adat.