LARANTUKA, NTT — Aksi teror terhadap institusi peradilan kembali terjadi di Kabupaten Flores Timur. Rumah jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menjadi sasaran pelemparan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat malam (26/12/2025). Insiden ini mengakibatkan kerusakan pada kaca rumah dan menambah daftar panjang intimidasi sistematis terhadap aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Pola gangguan ini dinilai telah melampaui batas kriminalitas biasa dan mengarah pada upaya pelemahan independensi kekuasaan kehakiman.
Rangkaian Intimidasi Sistematis
Peristiwa pelemparan kaca ini bukanlah insiden tunggal. Berdasarkan informasi dari lingkungan internal PN Larantuka, serangkaian gangguan telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir:
-
Pelemparan Sebelumnya: Rumah jabatan yang sama pernah dilempari helm bekas hingga kaca kamar pecah.
-
Teror Digital: Sejumlah aparatur pengadilan melaporkan adanya pesan singkat berisi ancaman dan ujaran provokatif yang menyudutkan lembaga peradilan di media sosial.
“Rangkaian kejadian ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan dan tidak dapat dipandang sebagai insiden kebetulan semata,” ungkap salah satu Hakim PN Larantuka, Sabtu (27/12/2025).
Serangan terhadap Marwah Peradilan
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Flores Timur. Dalam perspektif hukum, aksi ini tidak hanya dipandang sebagai pengrusakan properti, tetapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Negara diwajibkan menjamin keamanan hakim dan seluruh aparatur pengadilan agar proses penegakan hukum dapat berlangsung objektif tanpa tekanan atau rasa takut. Setiap bentuk teror merupakan serangan langsung terhadap independensi dan marwah lembaga peradilan sebagai pilar utama supremasi hukum.
Desakan Penuntasan Kasus
Polres Flores Timur kini menghadapi tantangan besar untuk mengungkap aktor intelektual di balik aksi teror ini. Publik menanti langkah profesional dan transparan dari kepolisian untuk mengusut motif pelaku, apakah berkaitan dengan perkara tertentu yang tengah ditangani atau upaya destabilisasi keamanan institusi.
Selain penindakan hukum, pihak PN Larantuka mengharapkan adanya langkah preventif dan pengamanan berkelanjutan dari negara guna memastikan keselamatan personel dan kewibawaan pengadilan tetap terjaga.












