BADAU, KAPUAS HULU — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nanga Badau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan pada Kamis (9/12/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan RI–Malaysia.
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan dengan metode pembakaran dan penghancuran terdiri dari:
-
Rokok ilegal: 598.800 batang
-
Pakaian bekas: 300 pieces
-
Minuman alkohol: 53 liter
-
Perabotan: 100 pieces
Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam menjaga keamanan ekonomi, melindungi kesehatan masyarakat, serta mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal. Ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan amanah negara untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Sinergi Lintas Sektor
Kegiatan pemusnahan BMN tersebut turut dihadiri oleh berbagai instansi dan tokoh masyarakat setempat, menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor di perbatasan. Instansi yang hadir meliputi:
-
BNPP PLBN Badau
-
Camat Badau
-
Koramil Badau
-
Satgas Pamtas Yonkav 3/AC
-
Karantina
-
KPPN Putussibau
-
Imigrasi
-
Tokoh Adat, Kades Kekurak, dan Temenggung.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah perbatasan dari upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal.













