BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani), Kecamatan Cikarang Utara. Penertiban ini meliputi area Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR).
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, sebagai upaya penataan kawasan agar tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukan lahan negara.
“Penertiban pada hari ini, Senin (20 Oktober 2025), kita laksanakan di Kecamatan Cikarang Utara dengan dukungan semua unsur, mulai dari Muspida, Muspika, hingga pemerintah desa,” ujar Surya Wijaya.
Ia merinci bahwa penertiban mencakup tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara, yaitu Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan total sekitar 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya.
Prosedur Telah Ditempuh Lengkap
Surya menuturkan bahwa pelaksanaan pembongkaran telah menempuh tahapan sesuai prosedur yang lengkap. Proses ini dimulai dari pendataan, penerbitan Surat Himbauan, hingga tiga kali Surat Peringatan (SP I, SP II, dan SP III) yang diterbitkan secara berurutan pada 7, 13, dan 14 Oktober 2025.
“Prosesnya sudah lengkap, kita mulai dari pendataan, himbauan, lalu peringatan satu, dua, dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP didukung sekitar 400 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa, untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman.












