Provinsi Sulawesi Tengah mencatatkan capaian signifikan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Dari target 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota, sebanyak 4.797 bidang telah berhasil disertipikatkan atau setara 95,56 persen.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam acara penyerahan 160 sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Rabu (9/7/2025).
“Program PTSL di Sulawesi Tengah menunjukkan progres yang baik. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Ia menegaskan, legalisasi aset melalui PTSL bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Tanah, menurutnya, bukan sekadar aset fisik, namun merupakan ruang hidup masyarakat dari berbagai sektor seperti adat, pertanian, permukiman, hingga investasi.
Meski begitu, Wamen Ossy mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan, seperti penataan tanah terdampak bencana, penyelesaian klaim tanah adat dan eks-transmigrasi, serta legalisasi aset masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni turut menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertipikat tanah yang dinilainya sebagai hasil nyata sinergi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Ini berkah bagi Kabupaten Donggala dan wilayah lainnya. Tapi saya titip satu pesan: kepada penerima sertipikat, jangan lupa bayar pajak,” ujarnya yang disambut tawa hadirin.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri; serta perwakilan Forkopimda setempat.














