KLATEN — Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dari Fraksi Gerindra Komisi D, Bayu Kusuma, S.T., menggelar sosialisasi Perda Jateng Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Acara yang digelar di Peridot Gelateria, Klaten, pada Selasa (28/10/2025) malam ini dihadiri sekitar 80 peserta.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Anang Widjatmoko, S.H., M.M., Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten. Meskipun berlangsung di bawah guyuran hujan, peserta menunjukkan antusiasme tinggi.
Perda No. 1 Tahun 2025 ini menggantikan perda sebelumnya (Perda No. 2 Tahun 2021 dan Perda No. 13 Tahun 2013). Kehadiran perda baru ini dianggap menguntungkan masyarakat karena mewajibkan pemerintah untuk mendampingi, membimbing, dan membantu usaha kecil dan Koperasi dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Koperasi, Soko Guru Perekonomian yang Tangguh Krisis
Menurut Anang Widjatmoko, koperasi yang dikelola dengan baik akan menyejahterakan anggotanya dan mampu menopang ketahanan ekonomi masyarakat.
“Pada prinsipnya tujuan dan pelaksanaan koperasi adalah dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Sehingga harapan ke depan semua anggota bisa sejahtera bareng,” ujarnya.
Anang menambahkan, ketahanan koperasi terbukti saat pandemi Covid-19. Ketika banyak perusahaan besar kolaps dan tidak mampu menggaji karyawan, koperasi yang mengelola kebutuhan dan pergerakan ekonomi UMKM justru masih eksis dan bisa bertahan.
Ia menegaskan, koperasi merupakan Soko Guru perekonomian di Indonesia. Di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, koperasi didorong bangkit kembali, yang ditandai dengan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Persemaian koperasi ini, beberapa bulan lalu, dilaksanakan di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, dan dihadiri oleh utusan perwakilan wilayah di Indonesia.


 
							











