MINAHASA UTARA — Setelah melalui proses hukum yang berlangsung selama tujuh tahun, Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, melakukan eksekusi pengosongan objek sengketa tanah dan bangunan. Eksekusi ini dilaksanakan secara kondusif di Kelurahan Airmadidi Atas pada Senin (27/10).
Eksekusi objek perkara Nomor 197/Pdt.G/2018/PN Arm ini dipimpin oleh Plt. Panitera PN Airmadidi Ajidin La Baili, dibantu Juru Sita Nasir Sahibondang. Proses pengosongan lahan seluas 1.562 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 854/Airmadidi Atas ini menggunakan satu unit excavator dan mendapatkan pengamanan penuh dari Kepolisian Resor Minahasa Utara.
Perkara Panjang dari Warisan hingga Kasasi
Perkara perdata ini berawal dari sengketa waris antara Jeanne Jacobus dan kawan-kawan melawan Betty Jacobus dan kawan-kawan. Sengketa ini diajukan ke PN Airmadidi pada 2018 karena pihak Penggugat menilai sertifikat yang dipegang pihak Tergugat tidak sah dan berdiri di atas tanah warisan yang belum dibagi.
Perjalanan Hukum Kasus:
- PN Airmadidi (21 Agustus 2019): Mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan objek sengketa sebagai harta warisan sah.
- Pengadilan Tinggi Manado (15 Januari 2020): Menguatkan putusan tingkat pertama.
- Mahkamah Agung (20 April 2021): Menolak kasasi Tergugat I, menguatkan putusan tingkat banding dan tingkat pertama.
Perkara sempat tertunda pada 2024 karena adanya perlawanan eksekusi dari Tergugat I yang teregister Nomor 321/Pdt.Bth/2023/PN Arm. Namun, perlawanan tersebut kembali ditolak oleh PN Airmadidi dan dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung pada 14 April 2025 (Nomor 1405 K/Pdt/2025).
Dengan ditolaknya seluruh upaya hukum, baik perkara pokok maupun perkara perlawanan eksekusi telah berkekuatan hukum tetap. Setelah pengosongan lahan selesai, Plt. Panitera PN Airmadidi secara resmi menyerahkan tanah objek sengketa kepada para pemohon eksekusi.












