Seorang Wanita di Jombang Bunuh Suami Siri dan Sembunyikan Jenazah Selama 40 Hari

Jombang, 26 Juli 2025 – Seorang wanita di Kabupaten Jombang berinisial FPN ditangkap pihak kepolisian setelah diduga membunuh suami sirinya, LH, dan menyembunyikan jasad korban selama hampir 40 hari di kamar kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Jombang pada Sabtu (26/7/2025). Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyampaikan bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sering mendapat perlakuan kasar dan dimarahi oleh korban.

Menurut penyelidikan, pembunuhan terjadi pada 14 Mei 2025. Beberapa hari sebelumnya, pelaku diketahui telah membeli racun tikus dan tujuh butir potasium sianida (potas). Pada 13 Mei 2025, FPN memasukkan empat butir potas ke dalam empat botol air minum yang biasa dikonsumsi korban.

“Setelah korban meminum satu botol air yang telah dicampur potas, korban mengalami reaksi keracunan. Tiga botol sisanya kemudian dibakar oleh pelaku, dan sisa pembakaran ditemukan di halaman kontrakan saat penyidikan,” ujar AKP Margono.

Setelah korban dalam kondisi lemah akibat keracunan, FPN diduga melakukan penusukan dan pemukulan menggunakan kayu di bagian belakang kepala dan dada. Hasil visum dokter forensik membenarkan adanya luka tusuk di bawah dada kanan serta luka akibat benda tumpul di kepala korban.

Pelaku sempat meminta bantuan seorang saksi, yang merupakan karyawan toko mebel milik mereka, dengan alasan korban sedang mabuk dan meminta agar korban dibopong ke dalam kamar. Setelah kejadian, jasad korban disembunyikan di kamar dan ditutupi dengan kasur, selimut, dan bantal untuk mengurangi bau.

Selama hampir 40 hari, pelaku tetap datang ke kontrakan dan bahkan menjual barang-barang milik korban. Bau menyengat akhirnya tercium dari kontrakan tersebut, memicu kecurigaan warga.

FPN akhirnya menyerahkan diri dan melaporkan perbuatannya ke Polres Jombang, yang kemudian melakukan olah TKP dan penahanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 20 tahun.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *