GOWA — Pelarian pria berinisial SA berakhir di tangan tim gabungan Polres Gowa. Terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan ini diringkus di kediamannya di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Rabu (25/2/2026).
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan resmi korban bernomor LP/B/139/I/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA yang dilayangkan pada akhir Januari lalu.
Kronologi Kejadian: Pelaku Masuk Saat Korban Tertidur
Peristiwa memilukan ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial H pada Kamis (19/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyusup masuk ke dalam rumah saat dirinya tengah terlelap di kamar.
SA diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual yang disertai kekerasan fisik. Akibat aksi keji tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian tangan serta trauma psikologis yang mendalam.
Aksi Kejar-kejaran di Balkon Rumah
Proses penangkapan SA berlangsung dramatis. Tim Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Andi Muhammad Alfian, bersama Unit Kamneg Satintelkam dan Unit Reskrim Polsek Pallangga, mengepung lokasi persembunyian pelaku.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mencoba melawan dengan melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
“Pelaku saat hendak diamankan sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah, namun anggota di lapangan dengan cepat dan sigap mengamankan pelaku,” ujar Arman, Jumat (27/2/2026).
Dijerat Pasal KUHP Baru
Saat ini, pelaku SA telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban.
Atas tindakan kejinya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Penggunaan KUHP baru ini menunjukkan komitmen aparat dalam menerapkan regulasi hukum terkini bagi pelaku kejahatan seksual.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan rumah dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.












