Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memperoleh layanan pembersihan karang gigi (scaling) secara gratis, dengan syarat terdapat indikasi medis. Informasi ini disampaikan BPJS Kesehatan melalui akun resmi Twitter mereka, @BPJSKesehatanRI.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan, Selasa (3/6/2025).
Layanan tersebut hanya berlaku jika pasien menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik tempat peserta terdaftar. Scaling tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri dan tidak ditanggung jika tujuannya estetika.
“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.
Adapun prosedur yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan yakni:
-
Mendatangi faskes pertama dengan membawa kartu BPJS aktif.
-
Menjalani pemeriksaan dokter gigi untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi medis.
-
Jika diperlukan, peserta akan mendapatkan rujukan ke faskes lanjutan untuk perawatan lebih lanjut.
Biaya scaling gigi di klinik swasta umumnya mencapai Rp500 ribu. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap kesehatan gigi tanpa terbebani biaya tinggi.