BADAU, KAPUAS HULU — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonkav 3/AC menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang di perbatasan RI–Malaysia. Sejumlah barang ilegal hasil penindakan diserahkan secara resmi kepada Bea Cukai Badau pada kegiatan serah terima, Selasa (9/12/2025).
Komandan Yonkav 3/AC, Letkol Kav Alvid Dwi Arisanto, S.Sos., memimpin langsung proses penyerahan kepada Kepala Bea Cukai Badau, menegaskan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan jalur perbatasan.
Adapun barang-barang ilegal yang diserahkan oleh Satgas Pamtas meliputi:
-
Rokok ilegal berbagai merek
-
Minuman keras (Miras)
-
Minuman lemonjin
-
Produk camel
-
Beras tanpa dokumen resmi
Perintah Presiden dan Pengetatan Pengawasan
Komandan Satgas Pamtas menyampaikan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan di jalur-jalur rawan penyelundupan sepanjang sektor pengamanan Yonkav 3/AC.
“Barang-barang terlarang ini kami serahkan kepada Bea Cukai sebagai bentuk sinergi antarinstansi sekaligus menjalankan perintah Presiden untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan,” tegas Letkol Kav Alvid Dwi Arisanto.
Kepala Bea Cukai Badau menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas upaya Satgas Pamtas dalam membantu pengawasan terhadap peredaran barang yang tidak sesuai aturan. Kerja sama ini diharapkan dapat semakin memperkuat tindakan hukum terhadap penyelundupan dan aktivitas ilegal lain di wilayah perbatasan.
Serah terima ini menjadi bukti kuat komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta keamanan negara di lini terdepan.












