Ramai Pemasangan Tiang Fiber Optik di Jombang, Pemdes Kepatihan Hentikan Seluruh Aktivitas

Pemasangan tiang dan kabel fiber optik (FO) untuk jaringan internet di wilayah Jombang kian marak, namun belum diiringi dengan regulasi yang jelas. Kondisi ini menimbulkan keresahan, termasuk di kalangan pemerintah desa.

Sekretaris Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan untuk pemasangan kabel FO di wilayah tersebut.

“Belum ada surat izin pemasangan yang resmi, hanya sebatas rekomendasi,” ujar Imam kepada awak media.

Akibat belum adanya payung hukum yang tegas, pemerintah desa pun memiliki ruang kebijakan masing-masing. Salah satunya adalah Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, yang memilih untuk menghentikan seluruh pemasangan baru kabel dan tiang FO.

Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, tetapi langkah semi-moratorium yang diambil atas dasar pertimbangan keselamatan dan ketidakjelasan aturan.

“Surat dari dinas hanya rekomendasi, bukan izin. Setelah saya baca, saya pikir, kalau begitu saya boleh menolak dong?” ujar Erwin, Rabu (28/5/2025), usai acara santunan anak yatim dan janda di kantor desa.

Ia juga menyoroti bahwa ketika terjadi insiden seperti kabel putus atau tiang roboh, yang pertama kali akan berhadapan dengan warga adalah pemerintah desa.

“Jalan memang milik Pemkab, tapi secara teritorial tetap berada dalam wilayah desa. Jadi kami yang langsung berurusan jika ada masalah,” tandasnya.

Erwin juga menyinggung perubahan regulasi dalam UU Cipta Kerja yang menggantikan IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang memperumit proses perizinan. Ditambah lagi, pelaksana proyek kerap berlindung di balik aturan RUMIJA (Ruas Milik Jalan).

Desa Kepatihan diketahui menjadi salah satu wilayah paling ketat dalam menyaring pemasangan FO. Erwin mengaku sudah berulang kali menolak permohonan pemasangan karena tidak ingin desa menanggung dampak dari kebijakan yang tidak jelas.

“Kami hanya minta aturan yang jelas. Bukan anti-pembangunan, tapi kami juga perlu kepastian hukum,” tutupnya.

Penulis: BROWNEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *