Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataannya di Rakernas PERADI di Bali pada tanggal 5-6 Desember 2024 tentang State Organ dan Single Bar menuai protes dan sangat melukai Organisasi Advokat yang ada di Indonesia. Pernyataan tersebut membuat OA lain meradang sehingga diadakannya pertemuan yang bertajuk Silaturahmi Advokat Nasional di Surabaya.
Pertemuan Silaturahmi Advokat Nasional diadakan pada tanggal 13 Desember 2024 di Gedung Srijaya, Jl. Mayjen Sungkono No. 212-214 Surabaya. Acara tersebut ditujukan untuk seluruh pengurus OA yang ada di Indonesia.
Acara tersebut diketuai oleh Dr. Abdul Salam, S.H., M.H dan dihadiri oleh puluhan Ketua Organisasi Advokat yang ada di Indonesia.
Dalam acara silaturahmi tersebut membahas tentang pernyataan Yusril Ihza Mahendra bahwa advokat PERADI memiliki kedudukan sebagai Organ Negara (State Organ) dan organisasi satu-satunya wadah (Single Bar), dan Organisasi Advokat selain PERADI merupakan ormas bukan organisasi profesi.
Pertemuan ini juga melahirkan petisi yang ditanda tangani oleh seluruh Ketua OA. Adapun poin-poin dari hasil pertemuan tersebut adalah menolak Single Bar, meminta mundur Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan dari jabatannya dan meminta maaf kepada seluruh Organisasi Advokat yang ada di Indonesia.
Kesepakatan yang sudah dibuat itu akan dibawa langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, disamping itu para advokat meminta untuk segera direvisi Undang Undang Nomor 18 tahun 2023 tentang advokat agar mengatur prinsip Multi Bar dan diatur lebih tegas.














