Proyek pembangunan infrastruktur drainase di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan publik. Alih-alih mendukung aktivitas masyarakat, proyek ini justru menuai kritik tajam karena dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai petunjuk teknis maupun gambar perencanaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan konstruksi. Bangunan yang seharusnya dikerjakan secara presisi tampak tidak rapi dan tidak memenuhi standar. Beberapa pasangan batu tampak tidak lurus, seperti tidak menggunakan bantuan tarikan benang sebagai panduan saat pembangunan. Alhasil, hasil akhir proyek terlihat miring, belok-belok, dan tidak beraturan.
“Jangankan presisi, bentuknya saja sudah tidak karuan. Seolah tidak ada pengawasan teknis. Padahal dana yang digunakan berasal dari anggaran desa, seharusnya menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (29/5/2025).
Tak hanya itu, warga juga menyoroti kedalaman galian yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kekuatan dan daya tahan bangunan akan jauh dari harapan. Beberapa pohon di sekitar lokasi proyek pun dibiarkan tanpa dibersihkan, sehingga menghambat proses pekerjaan dan mengurangi nilai estetika proyek.
Ironisnya, saat media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Pesanggrahan terkait proyek tersebut, tidak ada jawaban yang memuaskan. Dikonfirmasi di kantor desa, sang kepala desa tidak berada di tempat. Dihubungi melalui telepon pun tidak mendapat respons.
“Kami ingin tahu siapa pelaksananya dan berapa anggarannya. Kenapa hasilnya seperti itu? Tapi kepala desa justru terkesan menghindar. Padahal ini proyek publik, harusnya bisa dijelaskan secara transparan,” ujar warga lainnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa terkait kondisi proyek tersebut. Warga berharap pemerintah kecamatan maupun kabupaten segera turun tangan untuk mengevaluasi dan mengaudit pelaksanaan proyek tersebut.
Sebagai proyek desa yang didanai dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD), masyarakat menuntut pelaksanaan proyek sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan masyarakat dan pengawasan dari berbagai pihak dinilai sangat penting agar pembangunan benar-benar bermanfaat dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.












