Praktisi Hukum: Perusahaan Perkebunan di Nagan Raya Wajib Taat Aturan, Pemda Punya Wewenang Cabut Izin

SUKA MAKMUE — Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPD KNPI Nagan Raya, Said Atah, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Nagan Raya wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Sebagai negara hukum, kepatuhan terhadap aturan pemerintah pusat maupun daerah adalah harga mati demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Pernyataan ini muncul menyusul dinamika hubungan antara korporasi sawit, pemerintah, dan petani lokal yang kian memanas di awal tahun 2026.

Kewenangan Pemda dalam Memberi Sanksi

Said Atah menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menertibkan perusahaan yang membandel. Penertiban tersebut tidak hanya sebatas administratif, tetapi bisa berujung pada tindakan yang lebih tegas.

“Pemda berwenang memberikan peringatan, melakukan pencabutan izin sementara maupun tetap, hingga memerintahkan pembayaran ganti rugi jika ditemukan pelanggaran,” ujar Said Atah, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, Pemda juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan atau pelaporan kepada pihak kepolisian jika mediasi tidak membuahkan hasil.

Sengkarut Harga TBS: Wajib Merujuk Permentan 13/2024

Terkait polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Said menekankan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak boleh menetapkan harga secara sepihak. Sesuai dengan Pasal 25 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, Bupati memiliki kewenangan melakukan pengawasan penetapan harga minimal satu kali setiap bulan.

“Mekanisme harga sudah ditegaskan dalam UU Perkebunan. Tidak boleh ada penurunan harga sepihak yang merugikan petani. Perusahaan harus taat pada Permentan terbaru dan aturan daerah yang berlaku,” tegas Advokat yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun ini.

Penertiban HGU Terlantar demi Rakyat

Said juga menyoroti masalah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif atau terlantar. Menurutnya, Bupati memiliki peran kunci untuk melaporkan indikasi tanah terlantar di kawasan HGU kepada Kanwil Pertanahan.

“Tanah yang tidak diusahakan oleh perusahaan harus diproses menjadi tanah terlantar agar dapat diredistribusikan kepada masyarakat melalui mekanisme pemberian hak atas tanah yang sah,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan atau menyerobot tanah yang secara fisik telah diusahakan oleh masyarakat selama bertahun-tahun.

Ajakan Advokasi bagi Pemuda

Menutup pernyataannya, Said Atah mengajak seluruh elemen pemuda dan masyarakat di Nagan Raya untuk aktif mengawal operasional perusahaan perkebunan, pertambangan, hingga energi.

“Negara ini berlandaskan hukum, bukan keinginan pribadi atau kelompok. Masyarakat memiliki hak untuk melakukan advokasi hukum jika hak-haknya dilanggar oleh perusahaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *