PALI – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Penukal Utara kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya pada Jumat malam, 30 Agustus 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH.
Razia terpadu ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana yang berkaitan dengan penyakit masyarakat (pekat), 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya. Kegiatan diawali dengan apel persiapan di halaman Mako Polsek Penukal Utara pukul 20.00 WIB, diikuti oleh 11 personel.
Dalam razia yang berlangsung selama satu jam, Tim UKL II Polsek Penukal Utara melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mako Polsek. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak memakai helm, serta perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, Tim UKL II juga menemukan beberapa remaja yang nongkrong di malam hari tanpa alasan jelas, yang berpotensi menjadi korban kejahatan atau terlibat dalam aktivitas negatif seperti judi online.
Kapolsek IPTU Fredy Franse Triwahyudi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak keluar larut malam tanpa keperluan mendesak, demi melindungi diri dari potensi kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
“KRYD yang dilakukan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kejahatan dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Utara. Dengan kehadiran aktif polisi di lapangan, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi,” ujar IPTU Fredy.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 21.00 WIB dengan situasi yang tetap aman dan terkendali. Polsek Penukal Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan razia guna menciptakan lingkungan yang bebas dari tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat.