Polsek Firdaus Lamban Tangani Kasus, Korban Lapor ke Propam Polda Sumut

Akibat lambannya penanganan perkara yang dilaporkan Hermanto Naibaho ke Polsek Firdaus, Serdang Bedagai, Sumatra Utara, pada 19 November 2024, ia akhirnya melanjutkan laporannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Ia berharap kasus yang menimpanya dapat diproses secara hukum, meskipun perkara ini sudah viral di media online dan menjadi perbincangan di masyarakat. Namun, hingga kini belum ada tindakan dari Kapolsek.

Hermanto mendatangi Polda Sumut pada 10 Maret 2025 pukul 10.30 WIB untuk melaporkan lambannya kinerja Polsek Firdaus dalam menangani kasus pencurian yang merugikannya. Saat dimintai keterangan oleh Tita, Kasi Yanduan Bid Propam Polda Sumut, korban menjelaskan bahwa semua barang bukti telah ia serahkan kepada penyidik, yaitu Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., sebagai penyidik utama dan Aiptu Azmi Lubis sebagai penyidik pembantu.

Saat itu juga, Tita langsung menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut. Setelah melakukan komunikasi dengan pihak Polsek Firdaus, Tita memberikan harapan kepada korban bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada perkembangan, korban diminta untuk kembali melapor ke Propam Polda Sumut guna memastikan perkara ini benar-benar ditangani.

Terkait laporan pencurian yang masih belum diproses di Polsek Firdaus, Hermanto mengaku sedikit lega karena laporannya telah diterima oleh Propam Polda Sumut. Namun, ia masih merasa ragu apakah kasusnya dapat diproses lebih lanjut. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dan terlapor segera diproses agar tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Penulis: DISMON SIMBOLON, S.Kom.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *