Polres Serdang Bedagai Dinilai Lamban, Korban Adukan ke Bid Propam Polda Sumut

Polres Serdang Bedagai dinilai lamban dan berbelit-belit dalam menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kondisi ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan menyebabkan Sukarli, ayah korban, kehilangan kepercayaan terhadap kinerja kepolisian. Hingga kini, Polres Serdang Bedagai belum melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tak tinggal diam, Sukarli bertekad untuk terus mencari keadilan. Siapa pun yang berusaha menghalangi proses hukum terhadap pelaku yang menyetubuhi anaknya, akan ia lawan. Pada 10 Maret 2025, ia mendatangi Polda Sumatera Utara untuk melaporkan lambannya kinerja Polres Serdang Bedagai dalam menangani kasus ini. Bahkan, jika perkara ini tidak terselesaikan di tingkat kepolisian daerah, ia berencana mengadu ke Komisi III DPR RI.

Setibanya di Polda Sumut, Sukarli langsung menuju Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan memberikan keterangan kepada Tita, Kasi Yanduan Bid Propam Polda Sumut. Dalam pertemuan itu, Tita menghubungi penyidik, yakni Iptu Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. (Kanit PPA) dan Aditya Putra Ginting (Penyidik Pembantu Unit PPA), untuk mengklarifikasi laporan yang disampaikan Sukarli.

Tak lama setelah melapor ke Propam Polda Sumut, Sukarli dihubungi oleh Irwan, Kepala Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Serdang Bedagai. Hal ini membuatnya bertanya-tanya, mengapa bukan pihak kepolisian yang menghubunginya. Ia pun menduga adanya komunikasi antara pihak kepolisian dan PPA terkait kasus ini.

Menurut keterangan Irwan, gelar perkara telah dilakukan di Polres Serdang Bedagai tanpa pemberitahuan kepada pihak korban, karena proses tersebut merupakan bagian dari internal kepolisian. Irwan juga menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani dengan baik, dan status pelaku telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Namun, pihak kepolisian masih menunggu surat penangkapan terhadap tersangka.

Kini, Sukarli hanya bisa berharap agar kasus ini dapat segera berlanjut ke pengadilan, sehingga pelaku bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Penulis: DISMON SIMBOLON, S.Kom.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *