Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi

JAKARTA — Artis Ruben Onsu (RSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara secara internal.

“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Peserta gelar sepakat terhadap terlapor, saudara RSO, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya telah dibuatkan surat penetapan tersangka,” ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Bermula dari Tawaran Investasi Usaha

Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025 oleh pelapor berinisial P mewakili korban berinisial DM.

Kasus ini berawal saat Ruben menawarkan kerja sama investasi usaha kepada korban. Tergiur dengan skema keuntungan dan pembagian modal yang dijanjikan, korban menyetorkan sejumlah dana kepada terlapor.

Namun, hingga batas waktu kesepakatan berakhir, korban mengaku tidak menerima imbal hasil yang dijanjikan dan uang modal pokok tak kunjung dikembalikan.

“Saat tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan tidak didapatkan dan modal pun belum dikembalikan. Atas dasar itu korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan,” terang Joko.

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Pekan Depan

Usai penetapan status hukum tersebut, penyidik menyusun agenda pemanggilan Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan kapasitas sebagai tersangka pada pekan depan.

“Kemarin baru kami tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kami agendakan pemanggilan yang bersangkutan dengan status baru sebagai tersangka,” pungkas Joko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *