Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka: Dana Hibah Rp7,1 Miliar Diduga Dipakai untuk Kampanye dan DP Mobil

BEKASI – Polres Metro Kabupaten Bekasi hari ini menetapkan Ketua dan Mantan Bendahara National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD tahun anggaran 2024. Kedua tersangka tersebut adalah Kardi (KD), selaku Ketua NPCI, dan Norman Yulian (NY), selaku mantan Bendahara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7.117.660.158 (Rp7,1 miliar), berdasarkan penghitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.

Penyalahgunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Mustofa merinci modus penyalahgunaan dana hibah senilai total Rp12 miliar yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi dari APBD 2024.

Tersangka Jabatan Modus Penyalahgunaan Dana Jumlah
Kardi (KD) Ketua NPCI Diduga digunakan untuk keperluan kampanye pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024 (dari PKB). Rp2.000.000.000
Norman Yulian (NY) Mantan Bendahara Digunakan untuk pembayaran uang muka (DP) dan angsuran dua unit kendaraan Toyota Innova Zenix. Rp319.420.000 (dari total Rp1,79 miliar yang diterima)

Untuk menutupi penggunaan dana demi kepentingan pribadi tersebut, kedua tersangka diduga membuat berbagai kegiatan fiktif yang dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah NPCI 2024.

“Kegiatan fiktif yang dibuat antara lain seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat olahraga, dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan,” jelas Kombes Mustofa.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2025 ini telah melalui proses penyelidikan mendalam, melibatkan pemeriksaan terhadap 61 orang saksi, termasuk pengurus dan atlet NPCI, serta melibatkan ahli auditor dan ahli pidana. Pihak kepolisian juga berhasil menyelamatkan uang tunai sebesar Rp400 juta.

Sebanyak 29 barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen LPJ fiktif dan riwayat pembelian kendaraan.

“Pasal yang kami terapkan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Kombes Mustofa menambahkan bahwa meskipun baru dua tersangka yang ditetapkan, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan terkait penggunaan uang oleh kedua tersangka atau keterlibatan pihak lain.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *