Mandailing Natal, 25 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap seorang pria berinisial FS (45) pada Kamis (24/7), yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI). FS ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah.
Penangkapan FS bermula dari laporan SH, seorang kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan, yang menjadi korban pemerasan. Aksi pemerasan tersebut terjadi di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Madina yang didukung Unit Reskrim Polsek Kotanopan segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan adanya penangkapan ini. “Benar, kami mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota LSM KPK RI, karena melakukan pemerasan kepada salah satu kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan,” ujar Iptu Bagus pada Jumat (25/7).
Iptu Bagus menjelaskan bahwa pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih biaya operasional penyelidikan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Kecamatan Kotanopan. “Pelaku bahkan mengancam akan melaporkan kepala sekolah tersebut ke Inspektorat Madina apabila tidak memberikan uang yang diminta,” tambahnya.
Saat ini, FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan dan persidangan di pengadilan,” tegas Bagus.












