Polres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menggelar konferensi pers pada 12 Maret 2025 terkait kasus perampokan mobil rental online via aplikasi InDrive yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Tol Panjang Jombang – Surabaya. Para pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri hingga ke Cepu.
Kejadian tersebut terjadi pada 10 Maret 2025 di kawasan Tol Kesamben. Perampokan ini telah direncanakan oleh kedua pelaku sebelumnya.
Tahap pertama, pelaku berinisial HS, seorang wanita, memesan kendaraan dan jasa transportasi secara online menggunakan aplikasi InDrive dengan tujuan Tulungagung.
Pada tahap berikutnya, pelaku kedua, pria berinisial HB, telah merencanakan aksi bersama HS. Saat berada di atas tol, HS berpura-pura merasa mual dan meminta mobil berhenti, sebagai bagian dari skenario eksekusi perampokan.
Namun, rencana berubah, dan eksekusi dilakukan saat mobil masih melaju. Korban dijerat lehernya dengan tali dari belakang oleh pelaku pria. Namun, korban berusaha melawan dan menghentikan kendaraan. Korban kemudian membuka pintu dan berusaha keluar dari mobil sebelum mengalami luka lebih parah. Ia kemudian kembali memasuki mobil dari pintu belakang.
Saat korban berada di belakang mobil dan hendak melakukan perlawanan, pelaku wanita memukulnya menggunakan helm yang dibawa korban dan disimpan di dalam mobil. Tujuannya adalah agar korban terjatuh dari kendaraan sehingga para pelaku bisa melarikan diri.
Pernyataan pelaku wanita ini dibenarkan oleh korban dan diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka lecet serta benturan di bagian dada korban.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan perampokan tersebut. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Polres Blora kemudian menginformasikan penangkapan tersebut kepada Polres Jombang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain mobil Avanza milik korban, helm yang digunakan untuk memukul korban, serta ponsel pelaku yang digunakan untuk memesan transportasi online melalui aplikasi InDrive.
Motif perampokan ini adalah untuk menguasai mobil dan menjualnya guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Diduga, perampokan ini juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan HS, yang diketahui sedang hamil enam bulan. Hasil pemeriksaan medis di RSUD Jombang membenarkan kehamilan tersebut.
Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan. HB (29), pria asal Sumatra Barat, memiliki rekam jejak kejahatan serupa di Jakarta, di mana ia berhasil menjual hasil rampasannya berupa truk. Sementara itu, HS (24) berasal dari Pekalongan. Keduanya tinggal di kos di daerah Menganti, Surabaya. Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Nur Fadjri (26), seorang driver travel asal Benowo, Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Setelah mobil Avanza milik korban dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan, Polres Jombang akhirnya menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pemiliknya.


















