Misteri mayat tanpa kepala yang akhirnya juga telah berhasil ditemukan kepalanya di tempat terpisah telah terkuak. Polres Jombang telah berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelakunya di desa di mana mayat tanpa kepala itu ditemukan oleh warga.
Polres Jombang melakukan konferensi pers atas berhasilnya menyelesaikan pembunuhan sadis meski masih dilakukan pengembangan untuk mendapat informasi lebih lengkap atas kronologi peristiwa tak manusiawi di Kabupaten Jombang tersebut.
AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang menyampaikan, “Setelah kami mendapati laporan orang hilang yang ciri-cirinya mendekati ciri-ciri korban, Resmob dengan segera menindaklanjuti informasi dari keluarga tentang kabar keberadaan korban terakhir. Kontak terakhir masih terjadi dan dari kontak handphone disampaikan bahwa korban berada di tempat kerja yaitu di pabrik kayu, akan tetapi ketika ditanyakan ke teman kerjanya ternyata tidak terdapat yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari keterangan keluarga itulah kemudian dilakukan pengembangan dan terbukti korban terlihat terakhir bersama pelaku. Kemudian Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penangkapan dan didapatlah motor korban di rumah tersebut di Plosowedi Plosogeneng rumah istrinya.
Dari keterangan pelaku, ternyata yang menjawab atau membalas panggilan telepon dan menyatakan korban masih berada di lingkungan tempat kerjanya saat itu adalah pelaku, dengan harapan keluarga tidak akan melakukan pencarian.
Pelaku merupakan teman dekat korban dan teman dalam satu wilayah kerja. Sebelumnya, keduanya melakukan kegiatan minum-minuman beralkohol dan kemudian saling ngobrol tidak terkendali dan kemudian ada obrolan korban yang menyinggung pelaku dan pelaku akhirnya marah dan berkelahi hingga melakukan pemukulan yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak berdaya.
Kemudian pelaku sempat pulang untuk mengambil sorokan kayu yang biasa dibuat kerja untuk melukai korban dengan tusukan setelah korban yang terkapar akibat pukulan di kepala, lalu digeser ke sungai atau tempat saluran pengairan persawahan. Kemudian dilakukanlah penusukan dan pemotongan kepala, saat itu aliran irigasi sangat deras sehingga tidak ditemukan ceceran darah. Potongan kepala itu kemudian dibawa oleh pelaku dan dibuang di Sungai Ngrecok Ds. Sidomulyo Kec. Megaluh.
Setelah itu pelaku kembali pulang untuk melepas pakaian dan membungkusnya, kemudian dibuang di sungai Beweh Kel. Ngogri Kec. Megaluh.
Pelaku dijerat pasal 340 dengan hukuman mati dan kurungan maksimal 20 tahun.
















