Polisi Amankan Enam Balon Udara Ilegal di Jogoroto Jombang

Balon Diduga Akan Diterbangkan Saat Perayaan, Tanpa Sistem Pengendali Arah dan Ketinggian

Petugas Kepolisian dari Polsek Jogoroto berhasil mengamankan enam balon udara ilegal yang hendak diterbangkan oleh warga di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Penertiban dilakukan saat sejumlah warga tengah bersiap meluncurkan balon-balon tersebut tanpa izin resmi, Senin (7/4/2025).

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan dua balon udara berukuran besar dengan diameter sekitar 10 meter, serta empat balon lainnya berukuran lebih kecil, masing-masing sekitar 5 meter. Seluruh balon tidak dilengkapi sistem pengendali arah dan ketinggian, yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat di sekitarnya.

Kapolsek Jogoroto, AKP M. Djulan, menegaskan bahwa balon udara tanpa awak sangat berisiko, baik terhadap penerbangan maupun jaringan listrik.

“Balon udara dapat membahayakan penerbangan. Selain itu, tali atau jaring yang digunakan bisa menyerupai jebakan, berpotensi mengenai kabel listrik dan menimbulkan korsleting atau gangguan lainnya,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, Polsek Jogoroto juga bekerja sama dengan PLN ULTG Mojokerto untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap jaringan transmisi listrik akibat keberadaan balon udara.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., telah menginstruksikan seluruh Kapolsek jajaran untuk melakukan razia balon udara di wilayah masing-masing. Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan tiga pilar – Polri, TNI, dan pemerintah desa – serta menggandeng tokoh masyarakat guna memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran kolektif.

“Penindakan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif untuk menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat, terlebih menjelang hari besar keagamaan yang kerap dirayakan dengan menerbangkan balon udara,” ujar Kapolres Jombang.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan, apalagi tanpa izin. Risiko yang ditimbulkan sangat besar, baik bagi keselamatan penerbangan maupun keamanan lingkungan sekitar.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *