MANDAILING NATAL – Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menuai sorotan tajam dari kepala desa, khususnya di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal. Aturan yang menjadi syarat pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut dinilai sebagai wujud ambisi program yang terlalu dipaksakan dan tidak melalui kajian implementasi yang matang di tingkat desa.
Awalnya, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) disambut baik sebagai terobosan menstabilkan harga dan menyejahterakan masyarakat. Namun, perjalanan program tersebut dinilai berjalan tidak sesuai harapan karena pembangunan gerai dan pengadaan teknis dikelola sepihak oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Danantara melalui anak usahanya, Agrinas. Hal ini mengubah posisi KDMP dari pengelola mandiri menjadi “pekerja” pemilik modal.
Persyaratan Mundur dan Pemotongan Dana Sepihak
Ironisnya, tanggung jawab pengembalian modal KDMP dibebankan kepada dana desa, di mana awalnya ditetapkan alokasi 30% APBDes sebagai jaminan cicilan. Meskipun desa telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan kepala desa telah menandatangani surat pernyataan untuk mencairkan DD Tahap I, keadaan berubah drastis setelah terbitnya PMK 81/2025.
PMK 81/2025 menetapkan batas waktu pemenuhan administrasi KDMP paling lambat 17 September 2025, padahal regulasi tersebut sendiri baru diterbitkan pada 19 November 2025.
“Hal ini bertentangan dengan azas kepastian hukum, sebab persyaratan diberlakukan mundur dan mustahil dipenuhi tepat waktu,” nilai para kepala desa.
Lebih mengejutkan lagi, syarat alokasi 30% untuk jaminan cicilan KDMP digugurkan sepihak dan dialihkan dengan pemotongan hingga 67% Dana Desa, yang semakin memperparah kebingungan di tingkat desa.
Pembangunan Terhenti, Kepala Desa Terancam Utang
Akibat perubahan mendadak tersebut, banyak kepala desa kini menjerit karena Dana Desa Tahap II tidak dapat dicairkan. Kondisi ini berdampak langsung pada desa-desa yang telah melaksanakan percepatan pembangunan menggunakan dana pendahuluan dari pribadi atau pihak ketiga.
Di Kecamatan Sinunukan, beberapa kepala desa mengalami kerugian besar:
-
Imam Afkiri, Kepala Desa Sinunukan III: Telah melaksanakan pembangunan senilai Rp262 juta dengan dukungan CV. Yaksa Sinar Nusantara, namun dana desa tak kunjung cair.
-
Rifai, Kepala Desa Sinunukan II: Sudah membeli material bangunan demi percepatan pembangunan, namun pencairan dana berhenti total.
-
Murjianta, Kepala Desa Kampung Kapas II: Telah menyelesaikan pembangunan sesuai hasil musyawarah desa, namun anggaran tidak cair.
“Jangankan membayar pajak, untuk melanjutkan kegiatan saja kami sudah tidak sanggup,” keluh para kepala desa.
Imam Afkiri menegaskan bahwa kebijakan pusat yang terlalu cepat dan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan justru merusak tatanan pembangunan desa serta memicu perselisihan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Para kepala desa berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PMK 81/2025 agar Dana Desa bisa kembali dicairkan, pembangunan desa tidak terhenti, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.












