Bogor — Aparat kepolisian menggerebek sebuah pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025. Sebanyak 75 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, terdiri atas 74 pria dan satu wanita.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Kepolisian Sektor Megamendung setelah menerima laporan dari warga sekitar. Acara tersebut diketahui dikemas dengan konsep “family gathering” dan menyuguhkan berbagai hiburan, seperti lomba menyanyi dan menari. Para peserta dikenakan biaya tiket masuk sebesar Rp200.000 dan undangan disebarkan melalui media sosial.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, bra getar, mainan silikon (sex toys), serta sebuah pedang yang digunakan sebagai properti dalam pertunjukan.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai panitia penyelenggara telah diperiksa untuk mendalami peran mereka dalam kegiatan tersebut. Para peserta saat ini berstatus sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan kesehatan dari dinas terkait menunjukkan 30 dari 75 peserta dinyatakan reaktif terhadap HIV dan sifilis. Para peserta telah mendapatkan penanganan medis dan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan melalui fasilitas kesehatan setempat.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindakan asusila dan penyelenggaraan kegiatan pornografi.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.












