Perkuat Sinergi Hukum DATUN, Perhutani KPH Jombang dan Nganjuk Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Nganjuk

NGANJUK – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang dan KPH Nganjuk memperkuat sinergi hukum strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah kerja hutan kedua KPH yang berada di bawah yurisdiksi Kejari Nganjuk.

Kunjungan kerja dan koordinasi ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Senin (6/10/2025).

Kepala KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S., menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mempererat komunikasi yang telah terjalin dan membahas rencana perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) yang akan berakhir pada Oktober 2025.

“Kegiatan hari ini dalam rangka mempererat jalinan komunikasi dari kerja sama MoU perihal pendampingan, pengawalan, dan konsultasi permasalahan hukum perdata dan DATUN,” ujar Enny.

Turut hadir dalam pertemuan ini Administratur Perhutani KPH Nganjuk, Dwi Puspitasari, dan Kepala Tata Usaha KPH Jombang, Syaifudin Bahri.

Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuhnya. Pihaknya siap memberikan pendampingan, pengawalan, serta memproses hukum jika diperlukan, khususnya terkait permasalahan di tiga KPH yang masuk wilayah hukumnya: KPH Jombang, KPH Nganjuk, dan KPH Kediri.

“Kejari Nganjuk pada prinsipnya siap memberikan pendampingan, konsultasi, dan pengawalan proses hukum jika dirasa diperlukan, baik hukum perdata maupun DATUN,” tambah Ika Mauluddhina.

Koordinasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi guna mengantisipasi, menemukan solusi terbaik atas berbagai permasalahan hukum, serta memastikan langkah pencegahan benturan sosial di wilayah tugas Perhutani dapat berjalan lancar.

Penulis: JEFIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *