JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Klas IA Khusus secara resmi melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan berjalan sesuai koridor hukum dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe bersama Hakim Eman Sulaeman, serta didampingi Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalauddin.
Implementasi UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) kali ini menjadi sangat strategis karena telah menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam keterangannya, Dr. Saut Erwin menegaskan bahwa pelaksanaan Wasmat merupakan konsekuensi logis dari status Indonesia sebagai negara hukum.
“Kami telah menyesuaikan pelaksanaan Wasmat dengan KUHAP baru, khususnya Bab XX mengenai Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Selain itu, kami tetap mempedomani SEMA terkait agar filosofi Wasmat sebagai jaminan perlindungan HAM warga binaan benar-benar terwujud,” ujar Dr. Saut Erwin saat dihubungi via telepon, Sabtu (14/2/2026).
Investasi Keadilan dan Sinergi Kelembagaan
Kegiatan ini tidak hanya sekadar prosedur administratif, melainkan wujud nyata sinergi antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
Beberapa poin penting dari pelaksanaan Wasmat ini meliputi:
-
Pengawasan Pelayanan: Memastikan warga binaan mendapatkan hak dan pelayanan yang layak selama menjalani masa pidana.
-
Perlindungan HAM: Menjamin tidak ada pelanggaran hak dasar meskipun subjek sedang dalam pembinaan negara.
-
Kepastian Hukum: Memastikan eksekusi putusan hakim di lapangan telah sesuai dengan amar putusan yang dijatuhkan.
Mewujudkan Peradilan yang Transparan
Melalui pengawasan rutin, PN Jakarta Selatan ingin memastikan bahwa investasi keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di balik jeruji besi. Dr. Saut Erwin menambahkan bahwa pemenuhan hak warga binaan adalah kewajiban negara dalam bernegara dan berhukum.
Kunjungan rutin ini diharapkan dapat menjaga integritas institusi peradilan sekaligus memastikan pembinaan di Rutan Cipinang berjalan optimal demi menyiapkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.












