Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap PAW DPR

Jakarta, 25 Juli 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto, S.H., M.H., dengan anggota Sunoto, S.H., M.H., dan Dr. H. Sigit Herman Binaji, S.H., M.Hum., memutuskan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (dakwaan kesatu). Namun, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemberian Suap Secara Bersama-sama dan Berlanjut” (dakwaan kedua), melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa akan tetap ditahan.

Foto: Pengacara Hasto Kristiyanto.
Foto: Pengacara Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan beberapa fakta penting yang terbukti:

  • Keterlibatan dalam Skema Suap: Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400.000.000 dari total Rp 1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.
  • Koordinasi Strategis: Peran koordinatif terdakwa dalam skema suap terbukti melalui komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon.
  • Tujuan Suap: Suap ini bertujuan untuk mengupayakan agar KPU mengakomodasi permohonan PAW Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini:

Hal-hal yang Memberatkan:

  • Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Hal-hal yang Meringankan:

  • Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
  • Terdakwa belum pernah dihukum.
  • Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
  • Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Alat bukti yang digunakan dalam persidangan meliputi komunikasi elektronik (WhatsApp, rekaman telepon) yang telah diverifikasi secara forensik digital, keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, serta dokumen dan barang bukti yang sah.

Majelis Hakim juga mengapresiasi masukan substantif melalui Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dari tokoh-tokoh terkemuka, termasuk Romo Franz Magnis-Suseno dan 22 akademisi/praktisi hukum lainnya, yang menjadi pertimbangan integral dalam pengambilan keputusan.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *