Pemerintah Kota Pekalongan resmi menetapkan status “Darurat Sampah” mulai hari ini, menyusul penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi krisis sampah yang mengancam kota.
Wali Kota Pekalongan, H. A. Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. “Pemerintah kota tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi masalah sampah. Dibutuhkan peran aktif seluruh warga, pelaku usaha, hingga pasar tradisional untuk mengubah mindset, sistem, dan program pengelolaan sampah,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sebagai langkah cepat, Pemkot akan memaksimalkan 23 Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang sudah ada. Selain itu, pembelian mesin insinerator dipercepat untuk mengelola sampah secara mandiri. “Kami akan memanfaatkan TPS3R yang ada dan membeli insinerator sesuai kebutuhan,” jelasnya. Langkah ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada TPA Degayu yang kini ditutup.
Sambil menunggu kesiapan TPS3R dan hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkot akan terus mengangkut sampah yang menumpuk di pinggir jalan. “Tumpukan sampah tetap akan diangkut, sambil menunggu kesiapan TPS3R dan komunikasi lebih lanjut dengan KLH,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemkot Pekalongan optimistis dapat mengatasi krisis sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta berkelanjutan.













