JAKARTA — Pemerintah secara resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, sebagai langkah strategis penguatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat pada semester II 2025.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, penurunan harga tiket berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian yang sama.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10).
Penyesuaian Komponen Biaya dan Regulasi
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya. Beberapa penyesuaian yang dilakukan meliputi:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen.
- Fuel Surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen dan FS Propeller sebesar 20 persen.
- Diskon 50 persen pada Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
- Penurunan harga avtur di 37 bandara.
Kebijakan ini didasarkan pada tiga regulasi utama, di antaranya Surat Keputusan Menhub Nomor KM 50 Tahun 2025 mengenai penurunan Fuel Surcharge, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah, serta Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif 50% untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kebandarudaraan.
Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara, yang telah berkolaborasi dalam upaya penurunan tarif ini. Ia memastikan, pelaksanaan di lapangan tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.












