Pemerintah Diminta Dorong Ekonomi Koperasi Melalui Pembentukan Universitas Koperasi

Pemerintah didorong untuk membentuk Cooperative Grant Universities (CGU) sebagai bagian dari strategi nasional pembangunan ekonomi berbasis koperasi. Gagasan tersebut mengemuka sebagai bentuk dukungan terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan menjelang visi Indonesia Emas 2045.

CGU disebut sebagai lembaga pendidikan tinggi yang fokus pada pengembangan koperasi sebagai basis demokrasi ekonomi. Konsep ini merujuk pada model land-grant colleges di Amerika Serikat yang dipelopori oleh Presiden Abraham Lincoln melalui kebijakan Morrill Act, Homestead Act, dan pembentukan USDA pada tahun 1862.

Institusi-institusi seperti Cornell University, Michigan State University, dan Texas A&M University dinilai sukses mendorong modernisasi pertanian dan industrialisasi berbasis ilmu pengetahuan di Amerika Serikat.

Menurut penggagasnya, CGU di Indonesia akan memadukan riset terapan, inovasi teknologi, dan penguatan kelembagaan koperasi berbasis komunitas. Lembaga ini juga akan melibatkan mahasiswa dan dosen dalam pendampingan langsung ke koperasi-koperasi rakyat sebagai agen perubahan.

Strategi Operasional CGU

Rencana pengembangan CGU akan difokuskan pada tiga pilar utama:

  1. Arsitektur Kelembagaan
    CGU akan mengintegrasikan universitas dengan pusat koperasi serta memiliki struktur multidisipliner yang fokus pada ekonomi kolektif. Pemerintah diharapkan mengalokasikan hibah lahan negara atau daerah sebagai modal awal pembangunan CGU.
  2. Kurikulum Inovatif
    Mahasiswa CGU akan mempelajari berbagai bidang seperti manajemen koperasi, teknologi digital (AI, big data, blockchain), hukum koperasi, hingga psikologi sosial. Lulusan akan mendapatkan gelar Sarjana Koperasi (S.Kop) dengan spesialisasi tertentu.
  3. Pendanaan Inovatif
    CGU akan mengembangkan skema pembiayaan dari anggaran negara berbasis kinerja sosial dan ekologis, serta menarik investasi dari investor berdampak (impact investor) dan mitra internasional.

Tiga Fase Pengembangan CGU 2025–2045

Pengembangan CGU akan dilakukan dalam tiga tahap:

  • Fase Konsolidasi (2025–2030): Pendirian lima CGU percontohan di Papua, NTT, Riau, dan daerah lain dengan basis komoditas lokal.
  • Fase Akselerasi (2030–2040): Transformasi 100.000 UMKM menjadi koperasi digital serta integrasi perlindungan sosial adaptif (ASP).
  • Fase Kemakmuran (2040–2045): Target kontribusi koperasi terhadap PDB nasional meningkat hingga 15–20 persen dan terciptanya lima juta wirausaha sosial berbasis komunitas.

Dorongan Reinterpretasi Pasal 33 UUD 1945

Gagasan CGU juga dilandasi semangat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Pembentukan CGU diharapkan dapat mendorong interpretasi baru yang progresif terhadap pasal tersebut, dengan menempatkan koperasi sebagai instrumen utama demokrasi ekonomi.

Penulis gagasan tersebut menyebut, jika land-grant colleges berhasil mengubah Amerika Serikat menjadi negara industri modern, maka CGU diharapkan mampu membawa Indonesia keluar dari ketergantungan pada ekonomi ekstraktif menuju pusat ekonomi kerakyatan dunia.

Penulis: RONNY BROWNEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *