Pelayanan RSUD Bangkinang Dikeluhkan Viral, Praktisi Hukum Ingatkan Hak Pasien dan Potensi Pidana

KAMPAR – Polemik layanan di RSUD Bangkinang terus bergulir setelah keluhan keluarga pasien berinisial FJ viral di media sosial. Kasus ini kian memanas setelah pihak keluarga menolak undangan dialog dari manajemen rumah sakit.

Menyikapi hal ini, praktisi hukum Roy Irawan, S.H., turut angkat bicara pada Senin (29/9/2025). Menurutnya, persoalan pelayanan kesehatan berkaitan erat dengan hak-hak pasien yang dijamin undang-undang.

“Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang baik, ramah, dan profesional. Jika ada dugaan pelayanan yang tidak sesuai standar, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pasien,” tegas Roy.

Roy menambahkan, pihak rumah sakit wajib menjalankan transparansi informasi medis dan membuka ruang komunikasi yang sehat. Meski demikian, ia mendorong kedua pihak untuk segera duduk bersama menempuh jalur resmi agar masalah tidak melebar.

Roy menilai kasus viral ini harus dijadikan momentum evaluasi besar bagi RSUD Bangkinang. “Ini peringatan penting agar manajemen rumah sakit berbenah total. Pelayanan kesehatan bukan hanya soal alat dan obat, tapi juga soal sikap, komunikasi, dan empati,” ungkapnya.

Lebih jauh, Roy mengingatkan potensi jerat hukum jika terjadi kelalaian serius atau salah analisis medis yang berujung pada tindakan yang tidak seharusnya (malpraktik):

  • Ranah Etik & Administratif: Sanksi dari MKEK dan MKDKI, mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan izin praktik.
  • Ranah Perdata: Gugatan ganti rugi finansial akibat kerugian yang diderita pasien.
  • Ranah Pidana: Berpotensi melanggar Pasal 360 KUHP (kelalaian mengakibatkan luka/mati) atau UU Kesehatan, jika terbukti adanya kelalaian serius atau tindakan tanpa persetujuan.

Roy menegaskan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat kelalaian pihak rumah sakit, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya alias gratis.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *