Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, kembali menuai sorotan. Masyarakat dan pegiat lingkungan mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, Sabtu (22/3/2025).
Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC), Julianto Jaya Perdana, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di wilayah bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Panca Logam Nusantara (PLN), meskipun sebelumnya telah ada tindakan hukum dari aparat.
“Tambang ilegal di Kabupaten Bombana terus beroperasi. Pada Juli 2024, Polres Bombana dan Polda Sultra sempat melakukan operasi tangkap tangan, tetapi perkembangannya hingga kini tidak jelas. Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin kembali terjadi di lokasi bekas IUP PT Panca Logam Nusantara,” ujar Julianto.
Dalam temuannya, LMC mendapati sedikitnya 14 alat berat yang digunakan untuk menambang emas di kawasan tersebut. Julianto juga menyoroti bahwa lokasi pertambangan ilegal ini berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merusak lingkungan ini.
“Kami berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menindak tambang ilegal ini dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di Bombana.












