DUMAI — Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 10 kilogram. Ketiga terdakwa tersebut adalah pasangan suami istri Aulia Rahim dan Cahyu Nurmalawati, serta Affan Felani.
Putusan nomor 195/Pid.Sus/2025/PN Dum dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hamdan Saripudin didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Nurafriani Putri pada Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Aulia Rahim, Cahyu Nurmalawati, dan Affan Felani,” ujar Majelis Hakim.
Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika Aulia dan istrinya, Cahyu, bersama Affan Felani, menjemput paket sabu dari Padang atas perintah seseorang berinisial John (DPO). Mereka kemudian ditangkap polisi melalui operasi control delivery.
Aulia dan Affan ditangkap di parkiran Stasiun Kereta Api Duku, Padang Pariaman, pada 21 Januari 2025, sementara Cahyu diamankan di homestay tempatnya menginap.
Barang Bukti dan Pertimbangan Hukum
Majelis hakim menegaskan barang bukti berupa sepuluh bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan berat bruto total 10.920 gram ditemukan dalam kendaraan dan kamar terdakwa. Hasil pemeriksaan BNN menyatakan barang bukti tersebut positif metamfetamina Golongan I.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai para terdakwa secara sadar bersepakat membawa sabu demi keuntungan, dan perbuatan tersebut dinilai membahayakan masyarakat luas serta merusak generasi muda.
“Hal yang meringankan tidak ada, sehingga pidana seumur hidup adalah tepat dan adil,” imbuh hakim.
Meskipun nota pembelaan terdakwa ditolak, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.












