Nasabah BRI Jombang Keluhkan Syarat Restrukturisasi: Diminta Bayar Rp20 Juta Saat Kesulitan Modal

JOMBANG — Sifa’ (41), seorang pengusaha bengkel alat dan mesin pertanian (alsintan) sekaligus nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jombang, mengaku kecewa atas penolakan permohonan restrukturisasi pinjamannya. Di tengah penurunan omzet akibat pelemahnya daya beli, Sifa’ justru merasa dipersulit oleh oknum petugas bank dengan syarat yang dinilai memberatkan.

Sifa’ mengajukan restrukturisasi dengan harapan mendapatkan penyesuaian skema angsuran. Namun, permohonannya ditolak dengan alasan kuota telah penuh. Ia juga mengaku diminta menyetorkan uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat agar pengajuan tersebut bisa diproses.

“Tujuan saya mengajukan restrukturisasi justru karena sedang kesulitan keuangan. Kalau harus membayar Rp20 juta terlebih dahulu, itu sangat berat dan terasa tidak adil bagi kami nasabah kecil,” ujar Sifa’ kepada awak media, Kamis (18/12/2025).

Sorotan pada Transparansi Perbankan

Kasus ini memicu perbincangan mengenai transparansi mekanisme restrukturisasi kredit di tingkat cabang. Berikut adalah poin utama yang menjadi keluhan:

  • Ketidakjelasan Informasi: Nasabah menilai informasi mengenai kuota dan prosedur restrukturisasi tidak disampaikan secara terbuka.

  • Syarat Dana Tambahan: Adanya permintaan dana di awal untuk memproses keringanan dinilai bertentangan dengan semangat penyelamatan usaha mikro (UMKM).

  • Minim Klarifikasi: Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, petugas BRI Cabang Jombang bernama Laibatul belum memberikan keterangan rinci dan menyebut bahwa regulasi tersebut bersifat privat.

Desakan Perlindungan Nasabah

Sifa’ menegaskan bahwa dirinya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dan tidak berniat menghindari hutang. Ia hanya meminta keadilan dan transparansi dari pihak manajemen bank serta otoritas pengawas.

“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau ada aturan, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai nasabah kecil yang sedang berjuang mempertahankan usaha justru merasa dipersulit,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi lembaga perbankan untuk memperkuat fungsi pengawasan di tingkat cabang guna menjaga kepercayaan publik, terutama bagi para pelaku UMKM yang menjadi pilar ekonomi daerah.

Penulis: M. AYUB FAKHRUDDINEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *