Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah

Jakarta, 26 Juni 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum nasional dan pemilihan umum daerah akan diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa sistem pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan kompleksitas dan membebani pemilih.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa bentuk keserentakan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Keserentakan yang dipisahkan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu, mempermudah proses pemilihan, serta memberikan ruang bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dan wakil rakyat hasil pemilu sebelumnya,” bunyi pertimbangan MK dalam putusannya.

MK menilai bahwa selama ini pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada dalam waktu berdekatan menyulitkan pemilih dalam mengevaluasi hasil kerja pejabat terpilih. Selain itu, isu-isu pembangunan daerah kerap tenggelam oleh dominasi isu nasional.

Mahkamah juga menyoroti bahwa sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2020, belum ada perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemerintah dan DPR saat ini diketahui sedang menyiapkan reformasi menyeluruh terhadap regulasi kepemiluan.

Dengan putusan ini, sistem pemilu serentak “lima kotak” yang selama ini berlaku—di mana pemilih memilih presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara bersamaan—akan diakhiri pada 2029.

Penulis: IMAM KHUDHORI, S.M.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *