JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi terkait pernyataannya tentang kepemilikan tanah oleh negara. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025).
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia… atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat,” ucapnya.
Di hadapan media, Menteri Nusron menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan,” ujar Menteri Nusron. Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan mengakhiri kesalahpahaman.
Menteri Nusron juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan persepsi yang keliru di masa depan.












