JAKARTA — Pemerintah bergerak dengan kecepatan tinggi dalam menangani dampak bencana alam di Sumatera. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan pembangunan ribuan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan dimulai pada bulan Desember ini.
Keputusan krusial ini diambil melalui koordinasi intensif lintas kementerian di bawah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, guna memastikan masyarakat terdampak tidak berlama-lama berada di pengungsian.
Mandiri Tanpa APBN: Kekuatan CSR dan Solidaritas
Satu hal yang paling menonjol dari proyek ini adalah sumber pendanaannya. Menteri Maruarar mengungkapkan bahwa pada tahap awal, sebanyak 2.603 unit rumah siap dibangun sepenuhnya menggunakan dana non-APBN.
-
Yayasan Buddha Tzu Chi: Berkontribusi sebanyak 2.500 unit rumah.
-
Dana Pribadi Menteri PKP: Sebanyak 103 unit rumah disumbangkan langsung dari kantong pribadi Maruarar Sirait.
“Per hari ini sudah siap dibangun 2.603 rumah untuk saudara-saudara kita. Ini bukan hunian sementara, tapi hunian tetap. Target groundbreaking (peletakan batu pertama) akan dilakukan pada minggu ini di Sumatera Utara,” tegas Maruarar di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Fleksibilitas Regulasi Demi Rakyat
Menteri PKP menekankan bahwa aturan hukum tidak boleh menjadi penghalang bagi negara untuk membantu rakyat yang sedang menderita. Ia mengusulkan koordinasi ketat dengan Polri, Kejaksaan, KPK, serta BPK agar persoalan administrasi lahan dapat diselesaikan dengan cepat namun tetap akuntabel.
“Jangan sampai aturan justru menghambat negara untuk membantu rakyatnya. Kita harus bekerja sesuai aturan, tapi juga cepat,” jelasnya.
Tiga Kriteria Lokasi Baru
Pemerintah tidak asal membangun. Maruarar menetapkan tiga syarat mutlak untuk lokasi relokasi hunian:
-
Aspek Hukum: Status lahan harus jelas dan bebas sengketa.
-
Aspek Teknis: Lokasi wajib aman dari risiko banjir dan longsor di masa depan.
-
Aspek Sosial-Ekonomi: Lokasi baru harus memiliki akses ke sekolah, pasar, dan tempat kerja.
“Rumah itu bukan hanya bangunan. Kehidupan ikut berpindah. Ekosistem kehidupan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama agar mereka tetap bisa mandiri secara ekonomi di tempat baru,” tambah Maruarar.
Langkah cepat ini diharapkan menjadi standar baru dalam penanganan pascabencana di Indonesia, di mana pemulihan hunian tetap dilakukan bahkan saat status wilayah masih dalam fase tanggap darurat.












