Menteri ATR/BPN Luncurkan GEMAPATAS: Minta Masyarakat Wajib Pasang Patok

PURWOREJO — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025. Acara yang dipusatkan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis (7/8/2025) ini digelar serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi.

Menteri Nusron menegaskan bahwa semua pemilik tanah bersertifikat wajib memasang patok di batas tanahnya. Langkah ini penting untuk menghindari konflik pertanahan dan mencegah penyerobotan lahan oleh pihak lain. Patok dapat dibuat dari bahan apa pun, seperti kayu, beton, atau besi, asalkan batas lahan terlihat jelas.

“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, pemasangan patok harus dilakukan setelah musyawarah dengan pemilik lahan di sekitarnya untuk mencegah sengketa. Menurutnya, konflik pertanahan sering kali terjadi karena batas lahan tidak jelas, yang hanya ditandai dengan pohon atau gundukan tanah.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik gerakan ini dan telah meminta seluruh bupati dan wali kota untuk mengintensifkan sosialisasi dan pelaksanaan GEMAPATAS di wilayah masing-masing.

“Sosialisasi ini penting dan pelaksanaannya penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan,” ujar Ahmad Luthfi. Ia menargetkan pemasangan patok di Jawa Tengah dapat segera rampung untuk mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

Pencanangan GEMAPATAS 2025 dilakukan di 23 kabupaten/kota yang tersebar di dalam dan luar Pulau Jawa, antara lain:

  • Jawa Tengah: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo.
  • Jawa Timur: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan.
  • Jawa Barat: Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
  • Luar Jawa: Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam (Sumatra Selatan), Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat), Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan), serta Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).
Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *