TANGERANG — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, telah menandatangani Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Permendes ini disiapkan sebagai “kado” untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Menurut Mendes Yandri, peraturan teknis ini akan memberikan kejelasan tentang tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih. Aturan ini telah disepakati oleh lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
“Permendes akan segera disahkan. Ini sebagai kado untuk seluruh desa di Indonesia,” kata Mendes Yandri di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/8/2025).
Dalam Permendes tersebut, diatur secara detail mengenai cara mengajukan proposal bisnis, besaran anggaran, hingga mekanisme pengambilan keputusan. Misalnya, jika koperasi ingin membuka bisnis pupuk, LPG, atau sembako, semua mekanismenya akan dijelaskan.
Mendes Yandri menjelaskan, Permendes ini dirancang untuk memastikan keamanan dan transparansi. Mekanisme pengembalian pinjaman akan ditanggung oleh Kopdes melalui sistem bagi hasil keuntungan. Ia berharap peraturan ini dapat menjadi pedoman agar semua Kopdes yang sudah berbadan hukum bisa beroperasi dengan lancar dan memberikan keuntungan bagi desa-desa di Indonesia.












