Mendagri Dorong Percepatan PBG dan BPHTB untuk Program Tiga Juta Rumah MBR

Jakarta, 22 Juli 2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini bertujuan mendukung Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Permintaan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan pembahasan evaluasi dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah. Rakor ini digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).

Mendagri menjelaskan bahwa program tiga juta rumah per tahun, yang diinisiasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menargetkan pembangunan maupun renovasi rumah di perkotaan dan perdesaan. Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menerbitkan kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, serta percepatan proses perizinan bangunan.

“Kesepakatan dengan Menteri PKP, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri maka disepakati untuk menolkan BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta itu biasanya 5 persen dari NJOP, dan masuk dalam PAD, Pendapatan Asli Daerah. Kemudian membebaskan juga PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dulu namanya IMB,” katanya.

Pemerintah juga telah menyediakan sistem pendataan daring yang terhubung dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mencatat jumlah PBG dan BPHTB yang diterbitkan Pemda. Sebelumnya, data ini direkap secara manual. Hingga saat ini, total PBG yang terbit mencapai 47.654 unit, sementara BPHTB mencapai 244.722 unit. Pemda diminta aktif menginput data terbaru ke dalam SIPD setiap kali ada pembaruan.

Mendagri juga menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya akan memverifikasi apakah rumah-rumah tersebut telah direnovasi atau selesai dibangun sesuai dokumen penerbitan PBG. Oleh karena itu, kepala daerah diimbau untuk aktif menyosialisasikan dan mendorong masyarakat serta pengembang agar memanfaatkan fasilitas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.

“Teman-teman kepala daerah, jangan merasa kecil hati PAD-nya berkurang, masa kita mau narik dari orang yang tidak mampu,” imbuhnya.

Mendagri menegaskan bahwa isu perumahan merupakan program prioritas yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, seluruh kepala daerah perlu memahami pentingnya pelaksanaan program ini. Ia mengingatkan bahwa program tiga juta rumah adalah bagian dari PSN yang memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran hingga pencopotan kepala daerah yang tidak melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nah, kenapa ini penting diketahui? Karena program ini selain perlu dukungan dan harus didukung, dan itu kena risiko kalau tidak dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014 tentang kewajiban, sanksi, dan larangan, maka Program Strategis Nasional disebutkan secara eksplisit, tegas dalam undang-undang,” tandasnya.

Rakor ini turut dihadiri secara langsung oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, serta Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *