PACITAN — Tarman alias Mbah Tarman (74) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pacitan terkait kasus dugaan pemalsuan mahar cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan kepada istrinya, Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Dugaan pemalsuan meliputi cek mahar yang tidak dapat dicairkan, serta cap bank yang digunakan pada dokumen tersebut saat diserahkan kepada keluarga mempelai wanita. Mbah Tarman dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Temuan bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan menjadi salah satu dasar kuat bahwa dokumen tersebut tidak sah secara perbankan,” kata AKP Choirul Maskanan.
Proses Penahanan dan Pukulan bagi Keluarga
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengungkapkan kliennya mulai ditahan di Mapolres Pacitan setelah memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Kamis (4/12/2025) malam.
“Beliau datang sebagai saksi, kemudian diperiksa. Sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik melakukan penahanan. Semua SOP penahanan sudah dipenuhi,” kata Imam Bajuri.
Imam Bajuri menyatakan pihaknya menghormati langkah penyidik. Namun, ia mengakui proses hukum ini menjadi pukulan berat bagi keluarga Mbah Tarman.
Asal Muasal Cek Rp 3 Miliar
Sebelumnya, kuasa hukum lain dari Tarman, Badrul Amali, sempat menyebut bahwa cek tersebut adalah pemberian dari rekan bisnis samurai Tarman sekitar tujuh tahun lalu, meskipun rekan tersebut kini tidak dapat dihubungi.
Badrul juga sempat menyebutkan bahwa cek tersebut hilang sesaat setelah prosesi pernikahan. Kakek Tarman mengaku tidak fokus dan hanya menaruh cek tersebut begitu saja.
Meskipun keaslian cek dipertanyakan, keluarga Sheila Arika tidak melaporkan kasus tersebut lantaran Mbah Tarman berjanji akan bertanggung jawab atas nilai mahar. Tarman, yang disebut memiliki usaha sebagai pengepul cengkeh, menjanjikan uang Rp 3 miliar tersebut akan dibayar secara bertahap.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyusunan atau pembuatan dokumen cek tersebut.












