MA Tolak Kasasi Pedagang, Pemkab Karawang Diminta Segera Eksekusi Lahan

KARAWANG – Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh para pedagang terkait sengketa lahan di Rengasdengklok. Dengan putusan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang dinyatakan menang dalam perkara tersebut.

Sekretaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, mendesak Pemkab Karawang untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Karawang.

“Dengan dasar putusan MA ini, masyarakat Rengasdengklok mendesak Bidang Hukum Pemkab Karawang segera mengajukan permohonan eksekusi,” ujar Nana, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, eksekusi perlu segera dilakukan untuk memberikan kepastian waktu kepada para pedagang agar mereka dapat mempersiapkan relokasi ke pasar baru. “Kasihan pedagang, mereka butuh waktu untuk memindahkan barang dagangan,” tambahnya.

Penulis: KEVINEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *