LSM Pemburu Keadilan Polman akan Laporkan Wakapolres Polman ke Mabes Polri

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemburu Keadilan Polman akan melaporkan Wakapolres Polman ke Mabes Polri, demikian dikatakan Ketua LSM Pemburu Keadilan Polman, Robert melalui saluran telepon pada hari Kamis, (27/02/2025).

“Benar saya akan laporkan Wakapolres dan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Polman ke Kabereskrim dan Propam Mabes Polri,” tandasnya.

Dikatakan pelaporan tersebut terpaksa dilakukan karena dianggap kedua aparat Polres Polman menghalang-halangi pemilik tanah atas nama Hj. Sumra saat akan menduduki tanah miliknya seluas 6.881 m2 yang sedang diduduki beberapa oknum penyerobot yang mengaku ahli waris almarhum Bapak Baco Commo.

“Pada hari Sabtu, (22/02/2025) Hj. Sumra bersama LSM Pemburu Keadilan dan masyarakat pendukung hendak membongkar bangunan yang ada di dalam lokasi menggunakan alat berat, saat akan membongkar Kanit Tipiter dan Wakapolres menghalang-halangi alat berat,” urai Robert Ketua LSM yang mendapat kuasa dari Hj. Sumra untuk melakukan pendampingan dan advokasi.

Diketahui, Hj. Sumra adalah pemilik tanah yang sah karena lokasi tersebut telah bersertifikat atas nama Hj. Sumra, yakni berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Polman tahun 2004 dengan Nomor 525 atas nama Hj. Sumra yang terletak di Pekkabata, Kecamatan Polewali.

“Saya sangat sesalkan sikap Kanit Tipiter dan Wakapolres yang seakan-akan pasang badan saat alat berat hendak masuk membongkar bangunan yang ada di lokasi milik Hj. Sumra, padahal mereka tahu kalau tanah tersebut secara hukum sah milik Hj. Sumra,” tegas Robert.

Ditanya mengapa Wakapolres dan Kanit Tipiter melarang dilakukan pembongkaran bangunan di lahan Hj. Sumra, Robert mengungkapkan alasan Wakapolres bahwa Kapolres sedang melaksanakan kamtibmas dan menyarankan dilakukan mediasi di Polres Senin, (24/02/2025).

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang Kapolres tidak menghasilkan solusi karena pihak keluarga ahli waris Bapak Baco Commo tidak ada yang hadir, mereka hanya mewakilkan ke orang lain yang padahal pertemuan tersebut dihadiri Dandim 1402 Polman, BPN Polman, Pemkab Polman, Ketua DPRD Polman, Ketua Pengadilan Negeri dan Kajari Polman.

Dalam pertemuan tersebut pihak Pengadilan Negeri dan Kejari Polman menyarankan pihak keluarga almarhum Bapak Baco Commo menyiapkan dokumen pendukung atau salah satu dokumen yang menunjukkan kalau lahan tersebut milik Bapak Baco Commo.

Selain melaporkan Wakapolres dan Kanit Tipiter, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi dan akan terus melakukan presur sampai lokasi tersebut dikosongkan dari para penyerobot tanah.

Saat dikonfirmasi, Hj. Sumra menyatakan dengan tegas agar Polres jangan mencampuri urusan tanah yang sudah bersertifikat. “Kalau mau datang mengamankan silahkan,” tandasnya.

Hj. Sumra berharap kepada Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kapolri untuk turun melihat kinerja aparat polisi di Polres Polman. “Kami sebagai pemilik lahan meminta keadilan,” tutupnya.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *