LSM KOREKSI Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Polres Situbondo

Situbondo, 5 Juli 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Representatif Kawal Aspirasi (KOREKSI) resmi melaporkan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap di Kabupaten Situbondo kepada Polres Situbondo, Sabtu (5/7/2025).

Ketua LSM KOREKSI, Aka, menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut menyasar dua wilayah yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), yaitu di Kecamatan Kendit dan Suboh.

Menurut Aka, aktivitas pertambangan yang hanya mengantongi SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) tidak cukup untuk melakukan operasi produksi. SIPB hanya merupakan izin awal yang belum mencakup kewajiban administratif seperti izin lingkungan dan izin produksi.

“Kami meminta Kapolres Situbondo segera menindak aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin lengkap. Supremasi hukum harus ditegakkan,” tegas Aka.

Ia juga menambahkan bahwa LSM KOREKSI akan terus memantau aktivitas pertambangan di Situbondo dan siap melaporkan jika ditemukan pelanggaran baru. Menurutnya, tindakan ini penting untuk menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan pertambangan ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Situbondo terkait laporan tersebut.

Penulis: SUYITNOEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *