Situbondo, 6 Juli 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Representatif Kawal Aspirasi (KOREKSI) resmi melaporkan dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak transparan di wilayah Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Laporan tersebut telah dilayangkan ke aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo.
Ketua LSM KOREKSI, Aka, menyampaikan bahwa pengelolaan Tanah Kas Desa di Kecamatan Kendit diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyebut adanya indikasi kuat kerugian negara dalam praktik pengelolaan tersebut.
“Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang seharusnya dikelola secara akuntabel untuk menunjang pendapatan asli desa. Namun yang kami temukan, ada indikasi ketidakterbukaan dan penyimpangan dalam proses pengelolaannya,” ujar Aka.
Selain itu, LSM KOREKSI juga menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah yang sama. Menurut Aka, terdapat dugaan praktik pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi melanggar hukum.
“Kami mendorong aparat penegak hukum agar menyelidiki dan menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kendit,” tambahnya.
LSM KOREKSI berharap Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak tinggal diam dan segera melakukan pengawasan terhadap pengelolaan TKD, termasuk pelepasan aset desa dan penggunaan dana yang berasal dari tanah tersebut.
“Pemkab Situbondo seharusnya tanggap dan tidak menunggu laporan dari masyarakat. Kami minta pengawasan ketat terhadap pengelolaan TKD di seluruh desa,” tegas Aka.
Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Situbondo, yang akrab disapa Mas Rio, dan kini pihak pelapor menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah dan penegak hukum.












