Libatkan Penadah dan Residivis, Polresta Bandung Ringkus Enam Tersangka Komplotan Pembobol Toko Elektronik

BANDUNG — Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko elektronik di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan ini, total enam orang tersangka diamankan, termasuk dua pelaku utama, dua penyedia sarana kejahatan, dan dua penadah barang curian.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Setelah tim Inafis Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan kerusakan pada pintu depan toko dan brankas penyimpanan barang elektronik di dalamnya,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial R (26). Pengembangan kasus kemudian mengamankan empat tersangka lain, yakni T (39), A (39), G (25), dan S (31), serta satu pelaku berinisial A yang juga residivis kasus narkotika 2019.

Dua pelaku utama, T dan A, yang berprofesi sebagai juru parkir di sekitar TKP, diketahui merencanakan aksi di kontrakan A. Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci gembok pintu depan toko dan brankas menggunakan linggis dan alat lainnya.

Sebelum menyasar toko elektronik, T dan A sempat menjebol warung kelontongan dan mencuri 500 bungkus rokok. Ketika gagal membuka brankas, mereka menghubungi tersangka R dan G untuk membawakan dua buah linggis sebagai sarana kejahatan.

Para pelaku berhasil membawa kabur total 61 buah HP berbagai merek dan 5 buah laptop. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah, S (31), seharga total Rp 35.000.000,00.

Ancaman Hukuman dan Residivis

Tersangka A yang lain juga berperan sebagai penadah yang menerima 2 unit HP curian, dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian tahun 2021.

Atas perbuatannya, para pelaku utama dan penyedia sarana kejahatan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih pada malam hari, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, para tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: AMAD MA'MURIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *